Meulaboh - Bupati Aceh Barat Ramli MS yang didampingi Wakil Bupati Banta Puteh Syam menghadiri Penutupan Rapat Paripurna Ke-III Masa Sidang Ke-II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Tahun 2021 dengan agenda penyampaian pendapat akhir serta pembahasan dan penetapan terhadap rancangan qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2020 yang di gelar di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Barat, Kamis (8/7).
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPRK Aceh Barat, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, unsur Forkopimda, anggota DPRK, sekretaris daerah, para asisten dan staf ahli bupati, kepala SKPK, kabag dalam lingkup setdakab dan camat.
Bupati Aceh Barat Ramli MS menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah guna menciptakan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.
"Ini adalah salah satu tanggung jawab dan kewajiban saya selaku pimpinan daerah untuk menyampaikan pertanggung jawaban atas pelaksanaan APBK kepada DPRK Aceh Barat," ucapnya.
"Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2020 adalah gambaran dari realisasi terhadap pengelolaan keuangan yang telah dilaksanakan pada berbagai kegiatan pembangunan yang mencerminkan kinerja keuangan," sambung Ramli.
Lebih lanjut Ramli MS mengatakan bahwa selain memperoleh prestasi, Pemkab Aceh Barat juga tidak terlepas dari berbagai kekurangan dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan yang masih perlu penyempurnaan.
Oleh sebab itu, pihaknya terbuka terhadap semua kritik dan saran yang disampaikan oleh anggota DPRK Aceh Barat untuk menjadi masukan demi kesempurnaan kinerja di masa yang akan datan.
Ramli menjelaskan bahwa permasalahan pembangunan yang dihadapi ke depan akan semakin kompleks dan penuh dengan tantangan.
"Untuk itu, sebagai pelayan masyarakat kita harus memperkuat komitmen pembangunan yang semakin partisipatif dan adaptif terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat," ucapnya.
Ia berharap kerjasama dan komunikasi yang terjalin selama ini antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga dan semakin baik guna meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat ke depannya di Bumi Teuku Umar ini.
Rapat Paripurna Ke-III Masa Sidang Ke-II DPRK Aceh Barat Tahun 2021 memutuskan menerima dan menyetujui hasil Rancangan Qanun tentang Pertanggungj Jawaban Pelaksanaan APBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2020.
Adapun fraksi yang menerima hasil rancangan qanun tersebut berjumlah enpat fraksi yaitu dari fraksi Partai Aceh, Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Persatuan Demokrat Sejahtera (PeDeS), sedangkan yang menolak satu fraksi yaitu Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).