Palembang - Ruang Terbuka Hujau (RTH) Kota Palembang baru 11,7 persen dan belum sesuai undang-undang yang diharuskan 30 persen.
Terkait hal itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Palembang akan mengoptimalkan median jalan hingga Taman Pemakaman Umum (TPU) menjadi lokasi RTH baru.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, RTH minimal 30 pesen dari luas wilayah. Dibandingkan dengan luasan Kota Palembang yang mencapai sekitar 40 ribu hektar, setidaknya harus memiliki RTH seluas 8.000 hektar atau sekitar 30 persen sesuai dengan aturan.
Kepala Dinas PRKP Kota Palembang Affan Prapanca, Kamis (8/7), mengatakan pengembangan dan penambahan RTH akan terus dilakukan di sejumlah lokasi yang memiliki ruang untuk ditanami pohon seperti di sepanjang Jalan Demang Lebar Daun, Soekarno Hatta, Alamsyah Ratu Prawiranegara, dan Noerdin Pandji.
"Program pengembangan terus kami lakukan, sekarang fokus di area yang bisa kita amankan seperti di median jalan dan bahu jalan. Masih banyak lokasi-lokasi yang bisa kita tanami pohon," katanya.
Affan mengatakan, selain median jalan lokasi TPU seperti TPU Gandus berpotensi sebagai RTH baru, dengan luasan mencapai 5 hektar. Dalam waktu dekat, Dinas PRKP berencana membuat taman baru sebagai RTH di persimpangan Jalan MP Mangkunegara menuju Sako.
"Bukan hanya di median jalan, TPU juga akan kita tanami dengan pohon-pohon agar menciptakan RTH baru untuk di Kota Palembang," katanya.
Affan mengatakan, ini karena persentase untuk RTH di Palembang masih baru 11,7 persen. Sementara jika sesuai amanat Undang-Undang Pemerintah Kota bertanggung jawab membuat RTH sebanyak 20 persen dari luasan kota dan 10 persen dibantu oleh swasta sehingga totalnya 30 persen dari luasan kota.
"Urusan RTH sudah diatur dalam ragam aturan mulai dari dalam Pasal 29 ayat 2, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang disebutkan proporsi ruang terbuka hijau di wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah," katanya.