Palembang - Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda melakukan pengecekan sejumlah Posko PPKM Mikro di beberapa kelurahan, salah satunya yaitu Posko PPKM Mikro Kelurahan 29 Ilir, Kamis (8/7).
Fitri mengatakan, hingga saat ini Pemkot Palembang telah menyiapkan Posko PPKM Mikro di 107 Kelurahan dan 18 Kecamatan.
"Ini juga sesuai dari instruksi Mendagri, bahwa kita harus sudah mendirikan Posko PPKM Mikro," kata Fitri.
Wakil Walikota Palembang dua periode itu menjelaskan, Posko PPKM Mikro itu sendiri memiliki tugas pokok untuk menerima informasi dari warga masyarakat dan berkoordinasi dengan Puskesmas.
"Kalau memang ada aduan dari masyarakat, maka langsung melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya pencegahan," ujarnya.
"Posko ini intinya untuk memberikan informasi dan edukasi, begitu juga sosialisasi kepada masyarakat tetapi juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan," lanjutnya.
Fitri juga menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan Surat Edaran Wali Kota Palembang terkait langkah pemkot ke depan, khususnya dalam penerapan pengetatan PPKM Mikro.
"Paling tidak selama pemberlakuan PPKM Mikro ini. Untuk penjelaskan lebih rinci mungkin bisa dilihat di instruksi wali kota," jelasnya.
Dikatakan Fitri, terdapat hal-hal yang cukup penting mengenai pemberlakuan itu sendiri, terutama dalam jadwal aktivitas mal ataupun pusat keramaian lainnya yang dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.
"Tetapi, untuk rumah makan yang sifatnya sudah menyediakan layanan antar atau Take Way itu bisa 24 jam," ujarnya