Tasikmalaya - Gugus Tugas COVID-19 Kota Tasikmalaya melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) para pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Taman Kota Tasikmalaya, Kamis (8/7).
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan menyampaikan, untuk Sidang Tipiring hari ini ada lima pelanggar, baik pelaku usaha atau perusahaan yang kemarin ditemukan ada pelanggaran.
"Mudah-mudahan ini memberikan efek jera dan hasil putusan bisa memberikan dampak kepada pelaku usaha maupun masyarakat yang tidak patuh pada keputusan PPKM Darurat," ujarnya.
AKBP Doni Hermawan menyebutkan, hal ini sebagai pembelajaran hukum kepada semua bahwa penegak hukum tidak tebang pilih.
"Kami Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam hal ini Satgas COVID-19 tegas menindak segala bentuk pelanggaran dalam PPKM Darurat agar hasilnya sesuai dengan harapan, yakni menekan angka penyebaran virus corona," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Perusahaan PT Bienatama Kayoeni Lestari Hariadi Sobur mengatakan akan mengikuti dan menerima segala keputusan hakim.
"Untuk denda kami terima karena perusahaan salah sudah melebihi 50% dari aturan PPKM Darurat," ujarnya.