MUI Pandeglang Ajak Masyarakat Dukung Vaksinasi Massal dan Patuhi Prokes

Pandeglang - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H TB Hamdi Ma'ani mengajak seluruh masyarakat untuk mensukseskan program vaksinasi massal dan menaati protokol kesehatan (prokes).

"Jangan anggap sepelekan COVID-19, akan tetapi kita tidak boleh takut juga karena itu akan menurunkan imun. Ikuti program vaksin dan terapkan prokes dalam kehidupan di tengah pandemi," ujar ketua MUI pada pembukaan rapat koordinasi di Aula MUI Pandeglang, Rabu (7/7).

Hamdi menyampaikan, karena diperkirakan masih ada beberapa masyarakat yang tidak percaya COVID-19, dirinya mengimbau kepada para MUI Kecamatan hingga ke tingkat desa untuk memberikan arahan kepada warga masyarakat.

"Beri arahan agar warga sadar adanya COVID-19, mematuhi prokes dan ikuti vaksinasi massal sehingga bisa terhindar dari COVID-19," ujarnya.

Hamdi juga menyampaikan, tugas MUI sangat berat, apalagi di tengah pandemi COVID-19. Untuk itu, pihaknya selalu bersinergi dengan Pemda Pandeglang, Forkopimda, dan jajaran lainnya.

"Wajar dan pantas MUI selalu duduk berbarengan dengan pemerintah agar umat kondusif. Saat ini dunia menangis, perli kita sikapi dengan arif dan bijak, MUI harus mampu menyadarkan warga agar mengikuti peraturan yang ada sehingga COVID-19 tidak meluas," pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Pandeglang Irna Narulita mengucapkan terima kasih kepada MUI yang telah bersinergi dengan pemda dalam penanganan COVID- 19.

"Saya apresiasi MUI Pandeglang, karena kita hadir di sini untuk kepentingan umat," kata Irna.

Dikatakan Irna, permasalahan yang mendasar di Pandeglang masih cukup banyak diantaranya penanganan COVID-19. Ia mengatakan, peran MUI adalah jembatan bagi pemerintah mengkomunikasikan umaro dan ulama.

"Kami sangat terharu, dalam kondisi seperti ini saya tidak ditinggal oleh MUI, ulama bisa bersinergi hingga di tingkat desa," ujar Irna.

Lebih lanjut Irna menyampaikan, dari delapan kabupaten dan kota di Provinsi Banten, hanya Kabupaten Pandeglang yang tidak terkena aturan Mendagri untuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.