Sentani - DPRD Kabupaten Jayapura menggelar rapat paripurna III masa sidang II tentang Jawaban Bupati atas Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait hasil evaluasi dan analisis serta rekomendasi terhadap LKPD dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2020, Selasa (6/7) pagi di ruang rapat paripurna, Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura.
Bupati dalam jawabannya mengatakan, bahwa terkait aturan Permendagri Nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 itu telah dituangkan dalam materi Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
"Pemkab menerima rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD terkait anggaran defisit dengan melihat beberapa variabel sebagai bahan pertimbangan," kata Bupati Jayapura.
Sementara itu, kebijakan Pemda Kabupaten Jayapura yang melakukan pinjaman daerah kepada PT. Bank Papua itu dimaksudkan untuk menutupi defisit anggaran akibat dari beberapa kegiatan prioritas yang harus direalisasikan. Sedangkan surplus sebesar Rp 159.425.204.1999,32 berasal dari dana hibah pusat diperuntukkan bagi penanganan pascabencana banjir bandang yang sampai akhir tahun baru terealisasi sebesar 1,3 persen dan sisa kas BLUD RSUD Yowari yang sudah ada kegiatannya. "Jadi terkait rekomendasi tersebut, kami dari Eksekutif menerima dan sependapat serta akan menjadi bahan pertimbangan ke depan," ucapnya.
Terhadap capaian kinerja makro sosial dan ekonomi Kabupaten Jayapura atas hasil pengelolaan keuangan daerah pada APBD masih belum maksimal, Bupati menyampaikan maka sesuai rekomendasi DPRD, pihaknya sependapat untuk lebih fokus pada pelaksanaan program dan kegiatan yang dapat menyentuh masyarakat secara langsung untuk perbaikan kinerja makro ekonomi dan sosial yang akan dituangkan dalam RKPD setiap tahun.
"Kami mengakui bahwa program distrik membangun dan membangun distrik pada beberapa distrik yang menjadi pilot project belum berjalan baik. Kami dari Pemkab Jayapura menerima dan sependapat dengan rekomendasi DPRD terutama dalam hal ketersediaan anggaran dan peningkatan kualitas SDM di tingkat distrik. "Kami ucapkan terima kasih atas rekomendasi DPRD, dan akan menjadi perhatian sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk tahun 2020, baru dapat dialokasikan sebesar Rp 2 miliar. Hal ini mengingat masih adanya pandemi COVID-19," bebernya.
Sedangkan terkait penggunaan dana hibah banjir bandang yang tidak sesuai dengan rencana peruntukannya pada beberapa OPD, di mana DPRD merekomendasikan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura tidak menempuh kebijakan seperti itu di tahun-tahun mendatang dan dapat menganggarkan kembali pada posnya.
"Maka kami dari pihak eksekutif sependapat dengan rekomendasi DPRD. Namun dapat dijelaskan bahwa kebijakan tersebut terjadi, karena situasi dan kondisi yang beberapa pos penerimaan tidak terealisasi atau tercapai sesuai yang direncanakan dan ditetapkan," ungkapnya.
"Mengenai penganggaran kembali dana hibah pascabencana banjir bandang itu telah dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2021," tukasnya.
Untuk diketahui, Paripurna jawaban Bupati atas Laporan Banggar DPRD itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I Muhammad Amin dan juga dihadiri Wakil Bupati Jayapura, kemudian turut dihadiri sejumlah anggota DPRD dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Jayapura.