Kediri - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri, Jawa Timur mengatakan, terdapat enam titik penyekatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hingaa 20 Juli mendatang.
“Mulai pukul 19.00 WIB, kami bersama Satpol PP, TNI dan juga Polri melakukan penyekatan di Jalan Dhoho, Jalan PK Bangsa, perempatan Retjopentung, perempatan Semampir, dekat Makodim, dan Panglima Sudirman,” ungkap Kepala Dishub Kota Kediri Ferry Djatmiko, Senin (5/7).
Ferry mengatakan, pelaksanaan penyekatan physical distancing ini sebagai upaya untuk menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan.
“Hal tersebut dinilai efektif untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19 di tengah kebijakan PPKM darurat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan Kota Kediri Andik Arafik mengatakan bahwa perlunya pemahaman dari masyarakat tentang disiplin protokol kesehatan.
“Kami juga secara persuasif memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa semua kebijakan yang diambil ini bertujuan untuk kebaikan bersama dalam upaya menekan kasus COVID-19,” ujar Andik.
Andik menyebutkan bahwa hal tersebut terus dilakukan.
"Diharapkan masyarakat secara masif dan intensif harus bisa diadvokasi agar mereka benar-benar disiplin memperhatikan protokol medis yang ada, tidak keluar rumah kecuali keperluan yang sifatnya mendesak,” tandasnya
Sedangkan bagi masyarakat yang berkepentingan seperti tenaga medis yang kedapatan shift malam atau pulang dari tempat kerja, ujarnya, diperbolehkan untuk melintas dengan catatan dapat menunjukkan bukti domisili atau KTP-nya.
“Tetap diperbolehkan, nanti bisa dikomunikasikan dengan petugas yang sedang berjaga, kami perbolehkan untuk melintas dengan catatan langsung pulang ke rumah bagi yang pulang atau langsung menuju ke tempat kerja bagi yang berangkat kerja,” pungkasnya.