Singkawang – Rapat Paripurna DPRD Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Jumat (2/7), menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) sebagai perda.
Raperda tersebut antara lain adalah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota Singkawang tahun anggaran 2020, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dan penyertaan modal Pemkot Singkawang terhadap Perumda Air Minum Gunung Poteng tahun anggaran 2022.
Pada rapat paripurna tersebut, fraksi-fraksi DPRD Kota Singkawang menerima dan menyetujui tiga Raperda Kota Singkawang untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Setelah mendengar pendapat akhir dari ke tujuh fraksi, Wali kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengapresiasi pendapat akhir yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD kota Singkawang. Dirinta juga berharap Perda Kota Singkawang yang telah ditetapkan bisa segera ditindaklanjuti.
“Khususnya untuk air minum yang merupakan kebutuhan utama, mudah-mudahan kedepannya kita bisa melayani kebutuhan air seluruh masyarakat kota Singkawang,” kata Tjhai Chui Mie.
Ia mengatakan, sejauh ini cakupan layanan air bersih baru sekitar 46 persen.
“Dengan penyertaan modal ini, kita akan bekerjasama dengan pihak swasta, dengan harapan terjadi peningkatan cakupan hingga 80-90 persen. Jadi, kebutuhan akan air bersih terpenuhi.” ujarnya.