Pasuruan - Seluruh tempat wisata ataupun kegiatan seni budaya di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur yang berpotensi menimbulkan kerumunan unruk sementara ditutup dan dihentikan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan Anang Saiful Wijaya mengatakan, penutupan seluruh tempat wisata termasuk kegiatan seni budaya telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasuruan tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.
SE Nomoe: 100/ 45 /COVID-19/VII/2021 dan ditandatangani pada Jumat (02/07/2021) kemarin.
Dalam keterangannya, dikeluarkannya SE ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, serta melengkapi pelaksanaan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasuruan Nomor 100/42/COVID-19/VI/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan peran Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di level desa dan kelurahan di Kabupaten Pasuruan.
“Terhitung hingga 20 Juli 2021, semua tempat wisata di Kabupaten Pasuruan ditutup sementara. Begitu juga dengan kegiatan seni dan budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan, dihentikan sementara,” kata Anang, di sela-sela mengikuti Zoom Meeting dengan Kementerian Dalam Negeri, Sabtu (3/7).