Muara Enim - Pj Bupati Muara Enim Nasrun Umar memapaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tahun 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muara Enim, Kamis (29/6).
Di hadapan Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki, anggota legislatif lainnya, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Jajarannya, Pj Bupati Nasrun Umar mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan dan seluruh jajarannya yang telah bekerja keras sehingga untuk ke-8 kalinya Pemkab Muara Enim meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Rasa bangga dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada anggota dewan dan seluruh jajaran Pemkab Muara Enim sehingga kita telah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke-8 kalinya secara berturut-turut sejak Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2013," ucapnya.
Pj Bupati mengatakan bahwa Raperda Kabupaten Muara Enim tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 ini telah dilampiri dengan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2020 yang telah diperiksa oleh BPK RI.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 27.A/LHP/XVIII.PLG/05/2021 tanggal 5 Mei 2021, disampaikan bahwa Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dan Opini WTP ini ialah opini dengan predikat tertinggi yang diberikan oleh BPK terhadap hasil pemeriksaan laporan keuangan.
Pada Raperda ini berisikan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
"Kami dari Eksekutif mengharapkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dapat dibahas untuk mendapatkan persetujuan bersama sehingga nanti ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," harapnya.