Bupati Kubu Raya Lantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Kubu Raya - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengambil sumpah janji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan anggota Badan Pemusyawaratan Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2021, di halaman kantor Bupati pada Kamis (1/7).

Pengambilan sumpah janji tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo, Ketua DPRD Agus Sudarmansyah, calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), calon anggota Badan Permusyawaratan Desan Pengganti Antar Waktu (PAW), serta tamu undangan.

Sebanyak 153 orang dari 25 desa dilantik menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan masa jabatan hingga enam tahun mendatang.

Bupati Kubu Raya, dalam sambutannya berharap dengan adanya tokoh perempuan dan anak muda menjadi udara segar bagi BPD untuk terus memberikan modal sosial sehingga dapat memajukan daerah.

"BPD adalah kelompok masyarakat yang punya peran strategis dalam pembangunan desa. BPD juga bertugas untuk mendampingi desa untuk melakukan rancangan hingga pelaksanaan agar tujuan dapat tercapai dengan tepat sasaran," ujar Bupati Muda.

Untuk Kabupaten Kubu Raya sendiri dana yang digelontorkan untuk dana desa dan ADD sebanyak Rp224 miliar. Diharapkan dengan dana tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan setiap desa dengan sistem CMS (Cash Management System) sehingga mengurangi adanya kecurangan. Nantinya, Dinas Pemberdayaan Desa akan bersinergi dengan BPD untuk melakukan evaluasi berkala.

"BPD sebelumnya telah melakukan tugas secara maksimal. Namun, kita akan tingkatkan lagi melalui Pemdes ntuk memperkuat tugas BPD di desa dan masyarakat," ujar Zakaria selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Desa Kabupaten Kubu Raya.