Pangkep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) embali melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bersama stakeholder untuk periode Juni 2021 di Aula Kantor KPU, Kamis (1/7).
Rakor ini dihadiri oleh sejumlah pihak, seperti Bawaslu, Polres, Dandim 1421, DPMD, P3MD, Kemenag, Kabag Pemerintahan, Disdukcapil, Dinas Wilayah IX, Dinsos dan Perwakilan Partai se-Kabupaten Pangkep.
Penyusunan PDPB periode Juni sebelum ditetapkan setiap bulannya menjadi agenda pembahasan yang membutuhkan saran, masukan dan tanggapan stakeholders kaitannya dengan data pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, berupa telah meninggal dunia, pindah domisili, pemilih di bawah umur dan pemilih yang mengalami perubahan data.
Diketahui, kegiatan ini juga menjadi ruang koordinasi bagi KPU Pangkep memberikan laporan singkat pelaksanaan PDPB untuk bulan berjalan dengan bulan sebelumnya, setelah melakukan kunjungan stakeholders di awal Juni lalu.
Dalam 4akor tersebut, Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Rohani menyampaikan bahwa Z bersama stakeholder ni adalah amanat Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang mana KPU Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab untuk memelihara data pemilih secara berkelanjutan, juga merupakan perintah SE KPU RI 132 yang berubah menjadi SE Nomor 366 yang mengharuskan KPU Kabupaten Pangkep melaksanakan rakor stakeholder ini setiap pertriwulan dan jatuh pada Juni ini.
“Periode Juni ini terdapat sejumlah data yang masuk dari perwakilan stakeholder sebut saja dari Disdik Wilayah IX dan Kemenag telah memberikan data pemilih pemula siswa-siswi mereka yang sudah berusia 17 tahun bulan berjalan sebanyak 43 orang, kemudian TNI dan Polri juga pasca-kunjungan kerja yang kami lakukan beberapa hari yang lalu juga sudah memberikan data Pensiunan anggotanya sebanyak 5 orang yang dimasukkan sebagai kategori Pemilih baru manula,” ujar Nani, sapaan akrab Rohani.
Lanjut diterangkan Rohani, terdapat sejumlah saran dan masukan dari masyarakat, termasuk sejumlah data Pemilih yang sudah dinyatakan meninggal dunia.
“Data yang kami dapatkan dari masyarakat dan mantan penyelenggara adhoc yang ada di tingkat kecamatan dan desa yang sebagian juga pekerjaan mereka berurusan dengan data Desa yang diteruskan ke kami untuk dicoret dalam penyusunan PDPB setiap bulannya, yakni TMS karena meninggal sebanyak 69 orang dan pindah domisili sebanyak 21 orang,” tambahnya.
Lebih jauh Rohani menyampaikan bahwa selain itu, data lainnya yang masih harus menunggu dari pihak DPMD dan P3MD yang akan juga menyerahkan sejumlah data warga desa yang berusia 17 tahun atau yang meninggal dan pindah domisili secara kolektif pasca-menyelesaikan pendataan program untuk Musyawarah di tingkat desa yang nanti bisa di-share pada Juli 2021 mendatang.
Rapat koordinasi ini ditutup oleh Ketua KPU Pangkep Burhan, dan memastikan semua saran, masukan berupa data yang sudah memenuhi syarat untuk direkap akan dimasukkan dalam rekapitulasi PDPB periode Juni dengan rincian kategori pemilih baru sebanyak 51 orang, dimana pemilih laki-laki sebanyak 26 orang dan pemilih perempuan 25 orang, pemilih TMS sebanyak 90 orang, terdiri laki-laki 46 orang dan perempuan 44 orang dan pemilih yang mengalami perbaikan data pemilih sebanyak 12 orang dengan rincian laki-laki 6 orang dan perempuan 6.