Labuan Bajo - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat bersama Kejaksaan Negeri setempat melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Penanganan masalah Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan Kepala Kejaksaan Negeri Mabar Bambang Dwi Murcolono dan dihadiri Sekretaris Daerah Fransiskus Sale Sodo, para pimpinan OPD lingkup Pemkab Mabar, seluruh kepala seksi Kejari, di kantor Kejaksaan Negeri Mabar, Rabu (30/6).
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, dalam sambutannya mengatakan, Labuan Bajo sebagai daerah destinasi super prioritas dengan predikat super premium hingga saat ini sangat kompleks permasalahan hukum di bidang pertanahan, termasuk aset daerah yang saat ini masih digugat secara perdata oleh masyarakat.
Dengan demikian, lanjut bupati yang biasa disapa Edi Endi, sejak tahun 2013 Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat telah membangun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka Penanganan Masalah Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Kondisi saat ini Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat memiliki potensi daerah yang sangat menjanjikan dalam rangka peningkatan PAD. Namun demikian antara potensi dengan PAD tidak berbanding lurus," ucapnya.
Edi Endi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mempunyai spirit yang sama dengan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dalam rangka melakukan optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah sekaligus penertiban aset daerah sehingga ruang lingkup Perjanjian Kerjasama perlu diperluas tahun 2021.
Edi Endi berharap dengan adanya PKS ini bisa meminimalisir kebocoran dan optimalisasi penerimaan pajak dari para wajib pajak.
"Saya berharap dengan perjanjian ini dapat meminimalisir kebocoran dan para wajib pajak taat bayar pajak sehingga pada akhirnya PAD akan meningkat dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud," harap bupati Bumi Komodo tersebut.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Bambang Dwi Murcolono mengatakan, melihat semakin kompleksnya permasalahan hukum utamanya dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara harus mengedepankan sinergi bukan kompetisi, tujuannya tiada lain
adalah agar terciptanya penanganan yang efektif dan efisien.
Bambang Dwi menjelaskan bahwa fungsi Kejaksaan sebagai mana Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia selain mempunyai tugas dan wewenang sebagai jaksa penuntut umum juga dapat bertindak sebagai jaksa pengacara negara.
"Sehingga kami Kejaksaan Negeri Manggarai Barat siap mendampingi Pemda Manggarai Barat Jika menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara," ungkapnya.
Dijelaskannya, untuk ketahui bersama bahwa ruang lingkup perjanjian ini adalah menangani masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Perjanjian ini bertujuan untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan Pemerintah Daerah Manggarai Barat yang bersih, transparan, akuntabel serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat," jelas Bambang Dwi.
Kajari Bambang Dwi tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang ikut membantu dalam mewujudkan perjanjian ini.
Ia berharap dengan kolaborasi, kebersamaan, kesatuan, dan tujuan bersama antara Pemerintah Daerah Manggarai Barat dan Kejaksaan dapat mewujudkan pembangunan kebijakan dan pelayanan publik yang lebih baik.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Manggarai Barat Hilarius Madin, dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan Perjajian Kerjasama adalah untuk meningkatkan Efektivitas dan efesiensi dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan serta pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kabupaten Manggarai Barat.
Ia menjelaskan, ruang lingkup kerjaSama meliputi, pemberian bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, pelayanan hukum, penanganan aset pemerintah daerah, optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah, peningkatan kapasitas sumber daya Manusia serta kerjasama lainnya.
"Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini berlaku dalam satu taun anggaran," jelas kabag hukum.