Batusangkar - Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar yang dipimpin Wakil Ketua Anton Yondra didampingi Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu, Wakil Ketua Saidani dan Sekwan Elizar, dihadiri 23 anggota dewan, Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, Plh. Sekda Edi Susanto Asisten, Staf Ahli Bupati beserta pimpinan OPD.
Sebelum pengambilan keputusan, Badan Musyawarah DPRD Tanah Datar melalui Juru Bicara Zulhadi menyampaikan, perumusan LPjP pelaksanaan APBD tahun 2020 Bupati berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI Perwakilan Sumbar tahun 2020, merekomendasikan kepada OPD terkait untuk menindaklanjuti hasil temuan LHP tersebut.
Badan Musyawarah diantaranya merekomendasikan hasil temuan pada pelaksanaan pekerjaan infrastruktur dalam pengerjaan kegiatan yang tidak memenuhi standar konstruksi untuk mengoptimalkan pengawasan, masalah aset yang digunakan pihak ketiga untuk menuntaskan secara persuasif ataupun secara hukum, selanjutnya pajak retribusi rumah makan dan restoran dan menara telekomunikasi untuk menindaklanjuti dengan menagih sesuai aturan berlaku.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran Saidani menyampaikan hasil pembahasan yang telah dilakukan secara intensif Tim Banggar bersama TAPD menyepakati realisasi pelaksanaan APBD Tanah Datar tahun 2020 yaitu Pendapatan sebesar Rp 1.194.818.538.888,03, dan Belanja sebesar Rp 1.047.623.660.718,80 dengan aset pada neraca per 31 Desember 2020 sebesar Rp1.308.977.994,417,22.
Saidani menambahkan, hasil dari pembahasan tersebut juga telah disetujui 8 fraksi-fraksi dan seluruh anggota DPRD melalui pendapat fraksi-fraksi melalui juru bicara masing-masing fraksi yaitu Fraksi PAN Jasmadi, PPP Agus Tofik, Demokrat Syafril, PKS Dekminil, Gerindra Afrizal, Hanura Beni Apero, Perjuangan Golkar Afriman dan Fraksi NasDem Khairul Abdi.
Keputusan bersama DPRD dan Bupati atas pelaksanaan LPJP APBD tahun 2020 tersebut dituangkan dalam nota persetujuan DPRD dan Bupati, selanjutkan disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Richi Aprian menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DRPD Tanah Datar yang telah merampungkan pembahasan Ranperda LPJP APBD tahun 2020 untuk dijadikan Peraturan Daerah.
"Saya sampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang tulus kepada pimpinan dan anggota dewan, yang telah menandatangani keputusan bersama tentang LPjP APBD tahun 2020," ucap Richi.
Disamping itu, Wabup tambahkan, seluruh masukan, usulan dan juga kritik yang disampaikan, baik pada waktu pemandangan umum maupun waktu pembahasan dengan mitra kerja, itu akan menjadi bahan dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan pembangunan di Tanah Datar.
Lebih lanjut tambah wabup, dengan telah ditetapkan nantinya menjadi Perda akan menjadi dasar dan pedoman untuk penyusunan KU-PPAS Perubahan APBD 2021.
Wabup juga harapkan kepada OPD terkait yang terdapat temuan untuk menindaklanjuti sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
"Kepada seluruh OPD dan ASN dalam pengelolaan keuangan daerah untuk melaksanakan kegiatan harus selalu mengacu kepada perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjerat dengan permasalahan hukum yang akan merugikan negara, daerah maupun diri pribadi,” pesan wabup.