Tanngerang – Seiring melonjaknya kasus COVID-19, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat imbauan memberlakukan pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan pada wilayah Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut guna meminimalisir penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Tangerang.
Adapun imbauan tersebut berisi:
1. Untuk kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu.
2. Untuk kegiatan hajatan (akad nikah dan khitanan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas atau maksimal 25 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat serta kegiatan resepsi baik resepsi pernikahan maupun khitanan untuk sementara ditiadakan.
3. Untuk kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) tidak dapat dilaksanakan dan dapat diganti dengan pertemuan secara daring.
4. Pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan ini berlaku sampai dengan wilayah Kabupaten Tangerang keluar dari zona merah COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Imbauan pun tetap dicanangkan Pemerintah Kabupaten Tangerang agar masyarakat dapat terus memperhatikan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi).