Palembang - Berbekal surat keputusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri Palembang, Zuriat Kimerogan akhirnya bertemu dengan Walikota Palembang dan menyampaikan keinginan untuk mewakafkan Pulau Kemaro untuk pembangunan dengan syarat konsep syariah.
Juru Bicara Zuriat Kimerogan Dede Caniago mengatakan, total lahan Pulau Kemaro 87 hektar seluruhnya milik Zuriat Kimerogan berdasarkan keputusan MA dan Pengadilan tahun 1987.
"Zuriat Kimerogan setuju bersama-sama membangun Pulau Kemaro asalkan berkonsep syariah. Dimana di dalamnya ada Masjid Kimerogan ketiga, pesantren dan Islamic Center," katanya usai audiensi Zuriat Kimerogan dan Walikota Palembang, Selasa (29/6).
Zuriat Kimerogan menegaskan tidak akan menjual tanah tersebut ataupun ganti rugi. Namun berbicara soal pembangunan Pulau Kemaro sesuai konsep Islam seperti yang pernah dibicaran dalam pertemuan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Sementara konsep Ancol sebelumnya yang direncanakan oleh Walikota itu belum baku, masih rencana," katanya.
Menurutnya, jika pembangunan tidak sesuai dengan syariah, Zuriat akan marah karena tujuan Zuriah konsepnya syariah bahkan pihaknya bisa saja menempuh jalur hukum.
"Kita punya keputusan hukum MA dan surat sah Kimerogan tahun 1881 berbahasa Arab dan diterjemahkan ke Bahasa Indonesia tahun 1960," ujarnya.
Menurutnya, wakaf ini bukan memberikan tanah kepada pemerintah tapi meniadakan kepemilikan individu menjadi tanah wakaf. Zuriat meminta pengelolaan nantinya oleh Zuriat Kimerogan juga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Soal pembangunannya pemerintah, baik pembiayaan sampai ke pengelolaannya akan dibicarakan selanjutnya," terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, pada prinsipnya pembangunan yang direncanakan tersebut untuk kemajuan daerah. Pada prinsipnya pihaknya menerima usulan dan keinginan Zuriat Kimerogan.
"Untuk teknis belum disepakati, jika pun ada investor yang ingin berinvestasi untuk membangun Islamic Center silakan," katanya.