Baturaja - Plh Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Edward Candra menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU dengan agenda pidato pengantar RPPA Tahun Anggaran 2020 dan Penyerahan Dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (29/6).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Yudi Purna Nugraha, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Yoni Risdiyanto, dan anggota DPRD, Forkopimda, asisten, staf ahli bupati, OPD, kabag, camat, BUMN/BUMD serta undangan Lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Yudi Purna Nugraha menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sehingga pelaksanaan rapat paripurna ini diselenggarakan dengan tepat sesuai dengan ketentuan UU 23 tahun 2014 tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Harian Bupati OKU Edward Candra menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan UU 23 tahun 2014, kami sudah dapat menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 dengan tepat waktu.
Raperda yang disampaikan juga telah kami lampirkan dengan laporan keuangan berupa laporan realisasi anggaran, laporan perubahan SAL, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan pada tanggal 5 April 2021 dengan hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan saat ini merupakan WTP yang ke 5 kali berturut-turut.
Adapun gambaran secara umum mengenai pencapaian kinerja pendapatan, belanja dan pembiayaan serta posisi aset, kewajiban dan ekuitas per 31 Desember 2020. Pendapatan daerah terealisir sebesar Rp1.385.249.753.331.
Belanja daerah terealisir sebesar Rp115.934.531.245. Pembiayaan daerah dapat dijelaskan, Penerimaan Pembiayaan Tahun 2020 terealisir sebesar Rp145.300.371.521 sementara pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 4.630.500.000. dan pembiayaan netto sebesar Rp140.669.871.521.
Berdasarkan perhitungan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan, maka sisa lebih perhitungan APBD Kabupaten OKU tahun anggaran 2020 dapat terealisir sebesar Rp35.353.487.288. Sedangkan posisi aset, kewajiban dan ekuitas Pemerintah Kabupaten OKU per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut. Jumlah aset sebesar Rp3.171.388.951.585. jumlah kewajiban sebesar Rp39.911.532.941. jumlah ekuitas sebesar Rp3.131.477.418.644.
"Diharapkan Raperda ini dapat dibahas di DPRD dan disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Dalam penutu sambutannya Pelaksana Harian Bupati OKU menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para anggota DPRD, atas kerjasama yang selama ini terjalin dengan baik," ujar Edward.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan buku Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten OKU tahun anggaran 2020, dari Plh. Bupati OKU secara simbolis kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU.