Kubu Raya - Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Abdul Haris Daulay mengatakan, pihaknya akan mencanangkan kembali pembentukan dua Desa Bersih Narkoba (Bersinar) di Kabupaten Kubu Raya.
"Sebelumnya kita sudah membentuk dua desa bersinar, yaitu Desa Pematang Tujuh Kecamatan Rasau Jaya pada tahun 2019 dan Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya di tahun 2020. Kemudian di tahun 2021 ini, kita akan mencanangkan Desa Bersinar di Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap dan Desa Lingga Kecamatan Sungai Ambawang," kata A.H.Daulay saat menghadiri peringatan HARI ANTI Narkotika Internasional (HANI) 2021 di kantor BNNK Kubu Raya, Senin (28/6).
Mantan Kapolsek Batu Ampar itu menjelaskan, Desa Bersinar merupakan salah satu program yang dicanangkan oleh BNN guna mewujudkan Indonesia bebas dari narkoba. Di Provinsi Kalimantan Barat sendiri, Desa Pematang Tujuh menjadi desa pertama yang dicanangkan menjadi Desa Bersinar.
"Desa harus menjadi garda terdepan untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Upaya ini harus segera dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat desa untuk ikut andil dalam memerangi narkoba," kata Daulay.
Kemudian, lanjutnya, untuk mencegah pengedaran dan penggunaan narkoba di Kubu Raya, pihaknya terus menggandeng berbagai pihak dan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat.
"Sesuai dengan arahan Pak Bupati, pada rakor kepala desa, kita akan dilibatkan untuk memberikan sosialisasi kepada pemerintah desa. Dalam hal ini tentu menjadi ruang bagi kita untuk memberikan sosialisasi kepada pemerintah desa dan masyarakat," tuturnya.
Pria yang pernah menjabat Kepala BNNK Mempawah ini menilai, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini tidak hanya di perkotaan tetapi sudah menyebar hingga pelosok desa. Bahkan kecenderungannya, sebagian besar penyalahgunaan justru terjadi di desa, baik dari masyarakat sendiri maupun pemerintah desa tidak luput dari permasalahan narkoba.
Desa Bersinar adalah satuan wilayah setingkat kelurahan/desa yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilaksanakan secara masif.
"Petunjuk teknis pelaksanaan Desa Bersih Narkoba ini direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi oleh dan untuk masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga non pemerintah dan swasta berperan dalam fasilitasi, pendampingan dan pembinaan. Dengan semakin banyaknya desa Bersinar di Kubu Raya tentu kita harapkan permasalahan narkoba bisa kita minimalisir," pungkasnya.