Waikabubak - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, menggelar kegiatan Pengambilan Pernyataan Menjaga Kerahasiaan Dokumen Penyelenggaran Ujian Sekolah (US), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) Tingkat SD/MI, SMP/MTs dan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) se-Kabupaten Sumba Barat Tahun Pelajaran 2019-2020 di Aula SDN Tabulo Dara, Selasa (17/3).
Pengambilan pernyataan ini dilakukan di hadapan Bupati Sumba Barat Agustinus Niga Dapawole dengan peserta Panitia dan Pengawas Pelaksana Ujian Sekolah tingkat SD/MI, USBN tingkat SMP/MTs, dan UN tingkat SMP/MTs, serta USBN tingkat SD/MI.
Kepala Disdik Kabupaten Sumba Barat Sairo Umbu Awang mengatakan, jumlah siswa SD/MI dan SMP/MTs yang akan mengikuti ujian tahun ini sebanyak 6.466 orang, dan melalui pengambilan pernyataan ini diharapkan panitia dan pengawas dapat mempunyai pemahaman tentang pelaksanaan ujian serta bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaannya.
Sementara itu, Bupati Dapawole mengatakan, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tidak membuat panduan untuk pelaksanaan ujian sekolah berstandar nasional (USBN), keputusan ini merupakan tindak lanjut kebijakan dikembalikannya kewenangan menggelar ujian sekolah sepenuhnya kepada satuan pendidikan atau sekolah.
"Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang p=Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional yang ditandatangani Mendikbud pada 10 Desember 2019," ujar bupati.
Bupati menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan kepercayaan kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan ujian, oleh karenanya hal ini jangan sampai disalahgunakan dan tentunya harus menjaga kerahasiaan soal-soal ujian.