Muara Enim - Pj Bupati Muara Enim diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Riswandar membuka kegiatan Sosialisasi Organisasi dan Kelembagaan Koperasi Tahun 2021 (Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah), di Hotel Griya Serasan Sekundang, Kota Muara Enim, Senin pagi (28/6).
Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Muara Enim dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 akan berlangsung dari tanggal 28-29 Juni 2021, dan diikuti 40 orang peserta berasal dari pengurus dan kelembagaan koperasi se-Kabupaten Muara Enim.
“Jika kita sudah mendengar, melihat, mempraktikkan dan merasakan, pasti kita tidak akan lupa selamanya dengan apa yang kita lakukan hari ini, apalagi jika hal tersebut didalami dengan melakukan studi pembelajaran ke tempat lain,” ucap asisten II usai membacakan sambutan tertulis bupati Muara Enim.
Untuk itu, dirinya menginstruksikan langsung kepada perangkat daerah terkait agar kedepan dapat dianggarkan untuk kegiatan studi pembelajaran karena usai sosialisasi harus ditindaklanjuti dengan praktik lapangan.
“Jadi usai mengikuti sosialisasi ataupun bimbingan teknis maka seluruh peserta dapat langsung mengikuti studi pembelajaran ke tempat yang memang sudah lebih baik sehingga ilmu yang didapat dapat berkembang dan bermanfaat yang tentunya akan membawa dampak positif bagi pembangunan di Kabupaten Muara Enim dalam hal ini Koperasi dan UMKM-nya,” terangnya.
“Mudah-mudahan melalui pelatihan ini, koperasi di Kabupaten Muara Enim akan tumbuh dan berkembang menjadi koperasi-koperasi yang sehat dan dapat mensejahterakan anggotanya demi mendukung terwujudnya visi #MERAKYAT Muara Enim untuk Rakyat yang Agamis, Berdaya Saing, Mandiri, Sehat dan Sejahtera,” pungkasnya.