Ngawi - Pemerintah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menggelar Sosialisasi Perizinan Elektronik OSS 1.1 Ke Perizinan OSS RBA dan Tata Cara Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Kurnia Convention Hall, Selasa (11/6).
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, saat membuka sosialisasi tersebut mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong implementasi penyelenggaraan perizinan mandiri secara online.
“Juga sebagai sarana pembekalan, penambahan wawasan dalam melaksanakan penyelenggaraan perizinan berbasis risiko (OSS RBA) secara online yang akan dilakukan pada 2 Juli mendatang,” katanya.
Dikatakan Ony Anwar, dengan model pelayanan berbasis online yang akan dilakukan ini, menjadi perubahan paradigma peran pemerintah.
“Yang semula pemerintah sebagai pemberi izin, dan sekarang menjadi penyedia perizinan,” lanjutnya.
Bupati Ngawi berharap dengan berkembangnya metode perizinan berbasis online ini, bisa meningkatkan kapasitas SDM, dan kedepan pelayanan perizinan akan semakin mudah, cepat dan tepat.
“Sehingga semua dapat berjalan dalam koridor yang tepat dan berprinsip pada penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, efektif dan efisien,” tandasnya.
Menurut Ony Anwar, hal yang dilakukan ini juga sesuai dengan keinginan Pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Karya Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Totok Sudaryanto menyampaikan, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman bagi semua perangkat daerah di Kabupaten Ngawi terkait informasi Sistem Perizinan Elektronik Terpadu secara Mandiri (OSS RBA) dan LKPM, yang nantinya disampaikan ke ASN secara berjenjang.
“Kegiatan ini kami selenggarakan untuk memberikan informasi terkait kemudahan berusaha dengan sitem perizinan mandiri secara elektronik yang tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko yang sebelumnya diakses dengan sistem OSS 1.1 beralih ke OSS RBA (Risk Based Approach), juga bimbingan teknis tata cara pelaporan LKPM untuk meningkatkan investasi di Kabupaten Ngawi,” ujarnya.
Hadir dalam acara ini Anggota DPRD Komisi III Supeno, Asisten I Pemerintah dan Kesra, Asisten II Didik Darmawan dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta narasumber dari PT. Sucofindo.