Labuan Bajo - Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengharapkan peraturan daerah (Perda) yang ditetapkan pada hari ini dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Harapan tersebut disampaikan Bupati Edistasius Endi pada Sidang Paripurna penetapan rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2021 di ruang rapat DPRD, Kamis (24/6).
"Semoga Raperda yang kita tetapkan menjadi Perda pada hari ini dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Manggarai Barat yang kita cintai," ungkap Bupati Mabar yang biasa disapa Edi Endi.
Pada masa sidang II tahun 2021 DPRD Manggarai Barat mengajukan satu Raperda dan pemerintah daerah mengajukan empat Rnmaperda. Kelimanya yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Kekayaan Intelektual, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Periode 2021-2026.
Kemudian Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, serta Raperda tentang Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.
"Diketahui lima raperda tersebut telah melewati beberapa tahapan sesuai mekanisme pembahasan dan paripurna hari ini merupakan tahapan akhir penetapan keputusan DPRD tentang persetujuan penetapan Peraturan Daerah," jelas Edi Endi.
"Pemkab Mabar menyampaikan terima kasih yang setingg-tingginya kepada DPRD atas Kemitraan yang konstruktif dalam rangkaian proses pembahasan rancangan peraturan daerah, sehingga selesai tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan," ungkap Edi Endi.
Bupati Mabar menegaskan dengan ditetapkannya lima raperda menjadi perda dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan mebawa kesejahteraan bagi masyarakat.