Tomohon - Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dilaksanakan di Villa Emitta Hotel Rabu (23/6).
Wali Kota Tomohon Caroll J.A Senduk melalui Assisten Perekonomian Sekretaris Daerah Enos Pontororing, saat membuka kegiatan mengatakan bahwa keuangan daerah selain diatur dengan Peraturan Pemerintah juga mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan.
"Daerah juga mengikuti Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang disinkronkan dan dikelola secara sistematis," ujarnya.
Untuk melakukan pengelolaan keuangan yang kredibel, transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan, jelasnya, perlu adanya pengelolaan keuangan yang transparan dalam satu sistem antara Pemda, Provinsi dan Pusat dengan harapan dapat terjadi konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran dan juga efisiensi serta efektivitas waktu.
Ia menjelaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah mengatur hal-hal, antara lain Pengelola keuangan daerah, APBD, penyusunan rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan dan penatausahaan, Perubahan APBD, Akuntansi dan pelaporan, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan dan utang daerah, BLUD, Penyelesaian kerugian daerah,
Informasi keuangan daerah, Pembinaan dan pengawasan. Tiga belas poin yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020, perlu untuk dipahami dengan baik oleh setiap Perangkat Daerah.
"Pelaksanaan kegiatan ini memiliki makna yang strategis dalam melangkah untuk menyusun maupun mengelola APBD. Diharapkan kita dapat mengikuti dengan baik sehingga nantinya kita dapat memahami inti materi yang disajikan oleh para narasumber serta kita mendapat output dan outcome yang sama-sama akan kita raih," kata Pontororing saat membacakan sambutan Wali Kota Tomohon.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Gerardus Mogi melalui Kabid Anggaran Olivia Pondaag menjelaskan, dinamika yang berkembang baik dalam tatanan regulasi yang ada maupun dalam tatanan implementasi perlu diikuti dan diselaraskan.
"Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 merupakan pengganti Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi yang baru dimaksudkan untuk mewujudkan good governance dan clean govenrment dengan melakukan tata kelola yang baik secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat," ujarnya.