Pangkep - Pemerintah Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, menyetujui delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu dibuktikan saat Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid bersama Ketua DPRD Pangkep menandatangani persetujuan 8 Ranperda menjadi Perda dengan disaksikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat di Ruang Sidang A, Gedung DPRD Pangkep, Senin (16/3).
Sebelum penandatanganan, sidang diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda yang terdiri dari orang.
Laporan hasil pembahasan Pansus I dibacakan oleh Nurdin Mappiara yang tugasnya membahas tiga Ranperda, yakni Ranperda Kabupaten Layak Anak, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda nomor 8 tahun 2011 tentang IMB.
"Ketiga jenis Ranperda di atas dapat diterima dan disetujui menjadi Perda," kata Nurdin Mappiara usai membacakan hasil laporan.
Kemudian, Laporan hasil Pansus II dibacakan oleh Abdul Rasyid yang membahas empat Ranperda di antaranya, Ranperda tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mappatuwo, Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda tentang Retribusi Jasa Usaha. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Ranperda tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan.
"Tiga Ranperda disetujui untuk jadi Perda dengan beberapa catatan, sedangkan Ranperda tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan dianggap materi muatan sangat teknis, sehingga disarankan hanya untuk diatur dalam Peraturan Kepala Daerah," katanya.
Pansus III dibacakan oleh Ramli, membahas Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Ranperda tentang Inovasi Daerah, keduanya disetujui untuk menjadi Perda.
Sementara itu, satu Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah tidak dapat dilanjutkan ke jenjang pembahasan berikutnya.
"Dari 11 anggota Pansus, sembilan anggota berkesimpulan agar Ranperda dikembalikan kepada OPD terkait, karena dalam perencanaan belum ada penyempurnaan setelah adanya hasil penyelarasan dari kantor Kementerian Hukum dan HAM yang mensyaratkan beberapa bab tambahan," katanya.
Sementara itu, Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid berharap dengan persetujuan Ranperda menjadi Perda ini dapat mengawal harapan masyarakat untuk lebih sejahtera.
"Perda ini tidak mungkin bisa berjalan jika hanya diserahkan kepada eksekutif," ujarnya. Jadi setelah penandatanganan dilakukan, tambahnya, tetap dilakukan pengawasan oleh pihak DPRD Pangkep.
"Kita memang telah menyerahkan 10 Ranperda, delapan yang disetujui, sementara dua Ranperda lainnya bukan ditolak, tapi ada yang mesti diperbaiki," jelasnya.