Kubu Raya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, bersama TNI, Polri, serta Satgas COVID-19 desa dan RT terus menggencarkan edukasi dan penertiban sejumlah kafe dan warung kopi (warkop) yang tidak mematuhi implementasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kubu Raya Adriansyah mengatakan, pihaknya hampir setiap malam melakukan patroli dan operasi terhadap kafe-kafe dan warkop yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan masih buka di atas pukul 9 malam.
“Kami tetap mengedepankan penertiban secara persuasif dengan memberikan edukasi yang humanis dan tidak mematikan ekonomi pelaku usaha tersebut. Dalam hal ini bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menginginkan, meski pelaku usaha ini membuka usahanya namun tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Kasatpol PP Kubu Raya Adriansyah di sela meninjau pelaksanaan vaksinasi massal COVID-19 di halaman kantor bupati, Rabu (23/6) pagi.
Adriansyah menuturkan, adapun wilayah yang menjadi target operasi dan penertiban kafe dan warkop ini diantaranya, Desa Sungai Raya Dalam (Serdam), Kapur, Kuala Dua, Kecamatan Sungai Kakap dan Sungai Ambawang.
“Saat kami melakukan patroli pada Senin malam kemarin di Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap, kami masih menemukan kafe dan warkop yang masih buka di atas jam 9 malam dan pengunjungnya tidak menerapkan prokes. Dalam hal ini, kami tetap memberikan edukasi dan pemahaman kepada pelaku usaha agar mau menerapkan implementasi PPKM Mikro yang telah ditentukan pemerintah daerah berdasarkan Surat Edaran Bupati Kubu Raya," ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya itu kembali memastikan, dalam melakukan patroli dan penertiiban ini, pihaknya lebih mengutamakan edukasi dan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) kepada pelaku usaha, setelah itu pihaknya langsung memberikan tindakan kepada pelaku usaha dengan memberikan surat pernyataan.
“Dalam melakukan patroli dan penertiban ini, kita akan memberikan Surat Peringatan (SP) pertama kepada pelaku usaha, apabila sampai SP ke tiganya masih juga tidak mengindahkan implementasi PPKM Mikro, maka kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait dan pak Sekda untuk dilakukan penindakan terhadap pelaku usaha tersebut," jelasnya.