Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mengambil langkah antisipatif dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran virus Corona (COVID-19) dengan menerapkan kerja dari rumah (work from home) bagi para aparatur sipil negara (ASN) setempat terhitung 17-27 Maret 2020.
"Seluruh ASN dan perangkat desa untuk melakukan tugas kedinasan di rumah masing-masing dan melaporkan hasil pekerjaan tersebut kepada atasannya kecuali Satpol PP, petugas pelayanan kesehatan, di rumah sakit, puskesmas, pustu dan poskesdes," ujar Bupati Muda, dalam surat edarannya yang diterima, Selasa (17/3).
Bupati Muda menekankan kepada ASN Kubu Raya untuk tidak melakukan perjalanan dalam dan luar daerah serta diharapkan untuk selalu berada di rumah masing-masing sambil memonitor dan memantau warga sekitar yang baru tiba dari perjalanan dalam dan luar negeri.
"Jika terdapat warga di lingkungan sekitar yang sakit atau memiliki gejala COVID-19 agar segera melaporkan kepada petugas kesehatan di puskesmas atau rumah sakit terdekat," sebut bupati.