Labuan Bajo - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks hasil penindakan di bidang cukai, di halaman Pos Pengawasan Bea dan Cukai Maumere, Sikka, Selasa (22/6).
"Selain menyebabkan kerugian negara, peredaran rokok ilegal juga dapat menimbulkan dampak negatif seperti merugikan industri rokok yang membayar cukai, konsumsi rokok menjadi tidak terkendali serta peningkatan jumlah perokok usia muda," kata Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo Tommy Hutomo seperti disebutkan dalam press release Bea Cukai Labuan Bajo.
Dijelaskannya, pemusnahan ini yaitu hasil tembakau berupa sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 221.040 batang rokok yang berasal dari hasil penindakan selama kurun waktu 22 November 2019 hingga 18 Februari 2021.
"Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal selain melakukan kegiatan operasi pasar, Bea Cukai Labuan Bajo juga telah melakukan berbagai kegiatan penyuluhan dan edukasi seperti sosialisasi langsung ke masyarakat, sosialisasi melalui siaran radio dan media sosial," ucapnya.
Tommy berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat untuk ikut memerangi peredaran rokok ilegal.
"Diharapkan sinergi yang baik dan dukungan aktif dari masyarakat, penegak hukum dan seluruh pihak terkait, tentunya dapat meningkatkan kinerja Bea Cukai Labuan Bajo dalam melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal," pungkas Tommy.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Fahmi, Kepala Kepolisian Resor Sikka AKBP Sajimin, perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Sikka, dan perwakilan PT Pelindo III Maumere.