Tangerang – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi pembatasan jam operasional tempat usaha yang mulai diberlakukan pada 18 Juni hingga 2 Juli 2021.
Surat Edaran tersebut bernomor: 443.2/2236-Bag.Um/2021 Tentang Pembatasan Jam Operasional Pusat Perbelanjaan, Bioskop, Arena Bermain Anak, Tempat Wisata, Toko Modern, Pertokoan, Rumah Makan dan sejenisnya serta penutupan Wisata Pantai Pasir Putih (PIK 2) Dadap Kosambi di Kabupaten Tangerang.
Adapun ketentuan yang disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang adalah hal-hal sebagai berikut :
1. Jam operasional Pusat Perbelanjaan (mall), Bioskop, Arena Bermain Anak, Pertokoan, Pedagang Kaki Lima dan sejenisnya dibatasi mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB dan untuk Rumah Makan/Restoran/Kafe/Coffee Shop/Kedai Makan/Warung Makan, Tempat Wisata dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB serta wajib menerapkan protokol kesehatan.
2. Pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50% dari total kapasitas tempat/ruangan atau fasilitas umum dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Penutupan lokasi Wisata Pantai Pasir Putih (PIK 2) Dadap Kosambi, Kabupaten Tangerang.
4. Pada saat Edaran Bupati ini mulai berlaku, Surat Edaran Bupati Nomor 443.2/ 1694-Bag.Huk tentang Perubahan Pelaksanaan Kegiatan Usaha di bidang Pariwisata dalam kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Tangerang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5. Surat Edaran ini mulai berlaku pada 18 Juni - 2 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan serta dapat diperpanjang jika masih terdapat peningkatan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Imbauan pun tetap diserukan agar masyarakat selalu memperhatikan protokol kesehatan dengan menerapkan 4M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan).