Pasuruan - Jumlah kunjungan ke tempat-tempat wisata di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas. Pembatasan ini merupakan kebijakan baru yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan akibat terus meningkatnya jumlah warga yang terpapar COVID-19, akhir-akhir ini.
Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasuruan Anang Saiful Wijaya mengatakan, tempat wisata hanya diperkenankan menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas yang tersedia. Ketika pengunjung yang datang telah melewati batas itu, maka tempat wisata akan langsung ditutup.
“Kalau sudah lebih dari 25 persen kapasitas, maka tempat wisatanya akan ditutup. Bukan ditutup tidak menerima wisatawan. Tapi hanya memasukkan wisatawan yang jumlahnya tidak lebih dari 25 persen,” kata Anang, saat ditemui di Pasuruan, Selasa (22/6).