Muara Enim - Pj Bupati Muara Enim Nasrun Umar didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ardian Arifanardi menerima Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Selatan di Ruang Kerja Bupati, Senin (21/6).
Kehadiran Ketua KIP Sumsel A. Koni Kunci beserta empat rekannya yakni Muhammad Arwadi, Muhammad Fathony, Joemarthine Chandra dan Hibza Meiridha Badar tersebut dalam rangka silaturahmi dan menjalin sinergitas dengan Pemkab Muara Enim.
Dirinya menerangkan, selama tahun 2020, pihaknya hanya menerima satu data yang masuk terkait sengketa informasi, yang artinya dalam sengketa informasi bisa dikatakan, Kabupaten Muara Enim tidak memiliki permasalahan.
"Tugas pokok dan fungsi kami yang utamanya yaitu menyelesaikan sengketa informasi selain dari mendorong badan publik agar dapat lebih transparan terhadap informasi, sehingga masyarakat kita nantinya dapat jelas dan puas. Akan tetapi, menurut undang-undang, semua data itu terbuka dan boleh untuk diakses oleh masyarakat. Namun, juga ada kriteria-kriteria khusus yang memang harus dikecualikan," kata Koni Kunci.
Tak ketinggalan, Joemarthine Chandra dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa rata-rata sengketa informasi yang masuk ke KIP Sumsel yaitu terkait Kepala Desa dan Kepala Sekolah. Untuk itu, dirinya menyarankan agar di Desa dan di Sekolah dapat dibentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) guna kemudahan dan keamanan dalam mengelola informasi.
Menanggapi hal tersebut, Nasrun Umar langsung menginstruksikan Dinas PMD dan Dinas Pendidikan untuk segera membentuk PPID di desa dan sekolah-sekolah guna menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan serta kemudahan dan keamanan dalam melakukan verifikasi bahan informasi publik, melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dalam mengelola informasi ke depan.
“PPID Di Desa dan Sekolah harus ada dan mulai hari ini akan saya kontrol itu,” tegas Nasrun Umar.
Di samping itu, Nasrun Umar berharap kepada KIP Sumsel agar dapat lebih meningkatkan sinergitas dan koordinasinya dalam hal ini dengan Dinas Kominfo baik dalam memberikan bimbingan ataupun sosialisasi kepada lembaga publik lainnya sehingga jika tahun 2020 ada satu laporan, maka tahun ini tidak ada laporan.