Kediri - Pemerintah Kota Kediri telah melakukan rehabilitasi dan perbaikan jalan di 394 titik hingga Juni 2021.
Berdasarkan Undang Undang nomor 38 tahun 2004 tetang Jalan tertulis bahwa statusnya jalan dibagi menjadi 4 yaitu jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota dan jalan desa. Status itu menunjuk pada kewenangan dalam pemeliharaan jalan.
Untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan pengguna lalu lintas jalan maka kondisi jalan harus dijaga dan dipelihara. Oleh karena itu koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan desa perlu terus terbangun.
"Secara berkala kita selalu melakukan koordinasi dan monitoring di setiap ruas jalan terutama untuk jalan kota. Jikalau ditemui kerusakan seperti jalan berlubang bisa langsung segera kami lakukan perbaikan," ungkap Kepala Bidang Kebinamargaan Dinas PUPR Endang Kartikasari, Jumat (18/6).
Dijelaskan Endang, selain melakukan monitoring, pihaknya juga seringkali menerima laporan dari masyarakat tentang kerusakan jalan seperti jalan berlubang dan sebagainya.
"Kita juga menerima aduan dari masyarakat, jika ada jalan berlubang atau kerusakan jalan yang lain segera kami lakukan survey supaya bisa segera di tindak lanjuti," imbuh Endang.
Aduan-aduan dari masyarakat tersebut datang dari berbagai sumber, diantaranya melalui layanan Suara Warga (SURGA), laporan dari masyarakat langsung, melalui aplikasi LAPOR, hingga surat yang masuk ke DPUPR.
"Selain itu masyarakat juga bisa langsung datang ke kantor untuk memberikan laporan langsung," tandas Endang.
Sementara itu, Kasi Pemeliharaan Kebinamargaan, Dinas PUPR Kota Kediri Meri Oktavia mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan perbaikan di sejumlah ruas jalan.
"Ada kerusakan jalan berlubang di jalan Perintis Kemerdekaan, Hassanudin dan Mayor Bismo," ungkap Meri.
Dijelaskan Meri, pihaknya melakukan koordinasi pembenahan dan perbaikan atas kerusakan tersebut.
"Kita gerak cepat segera lakukan perbaikan, meskipun sebenarnya seperti di jalan Hassanudin itu adalah wewenang dari Kementrian PUPR, namun kami segera mengambil tindakan dan tentunya memberikan laporan/koordinasi perbaikan kepada yang berwenang," terang Meri.
Adapun jalan penghubung antar kota & kabupaten untuk perawatan menjadi kewenangan DPUPR Provinsi Jawa Timur sedangkan jalan penghubung antar provinsi menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR.
Sedangkan untuk jalan-jalan yang ada di lingkungan, Meri mengatakan, masyarakat juga bisa melaporkan atau membuat aduan ke DPUPR Kota Kediri.
"Jalan yang ada di lingkungan bisa dibenahi juga, nanti tinggal membuat laporan atau bersurat saja ke kami, supaya segera bisa kami tindak lanjuti," pungkas Meri.