Kediri - Pemerintah Kota Kediri membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) guna memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota KORPRI sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Terkait hal itu, LKBH Korpri Kota Kediri menggelar sosialisasi penyelenggaraan LKBH Korpri Kota Kediri, di Ruang Joyoboyo Balai Kota, Jumat (18/6).
Pada sosialisasi tersebut, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit menjelaskan bahwa yang bisa melindungi ASN dari permasalahan hukum adalah dengan mematuhi Peraturan Perundang-undangan yang ada.
"Untuk mematuhi Peraturan Perundang-undangan, kita harus tahu dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang ada. Lakukan sesuai peraturan yang ada, jangan dilanggar apapun alasannya," ujarnya.
Bagus menjelaskan bahwa ada kalanya, masyarakat yang kita layani tidak merasa puas, lalu memberikan aduan.
"Kalau aturannya sudah tahu, sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, tetapi masih ada permasalahan. Perlu adanya ahli yang mengerti tentang hukum, maka dari itu Pemkot Kediri bekerjasama dengan LBH Fajar," terangnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kediri, yang juga menjabat ketua LKBH Korpri Kota Kediri, Muhlisiina Lahuddin mengatakan semua ASN yang menghadapi permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugasnya, LKBH KORPRI akan memfasilitasi berupa bantuan hukum.
Ia menjelaskan ada beberapa jenis layanan yang diberikan LKBH KORPRI Kota Kediri. Meliputi fasilitasi jasa konsultasi hukum, fasilitasi jasa pendampingan hukum berupa bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi serta fasilitasi dana bantuan hukum.
"Setiap ASN bisa konsultasi permasalahan hukum dengan LKBH KORPRI, dengan mengajukan permohonan. Nantinya permohonan yang masuk akan kami pilah untuk menentukan apakah ASN yang bersangkutan hanya memerlukan konsultasi atau juga perlu pendampingan," jelasnya.
Menurut Muhlisiina ada beberapa hal yang melandasi ada LKBH di Kota Kediri, yaitu :
1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
4. UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokad
5. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
6. Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan layanan pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum KORPRI Kota Kediri
7. Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Nomor : 13/KORPRI/KoKdr/IV/2021 tentang pembentukan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korp Pegawai Republik Indonesia Kota Kediri
Lebih lanjut Muhlisiina berharap dengan pembentukan LKBH KORPRI ini dapat meningkat pengayoman dan perlindungan hukum pada ASN.
"Dengan adanya perlindungan hukum ini, diharapkan seluruh ASN dapat mengoptimalkan kinerja dan memanfaatkan keberadaan LKBH KORPRI yang ada sebagai mitra diskusi mencari pemecahan bersama, sehingga kedepan akan terwujud ASN yang profesional dan bermartabat," ujarnya.