Muara Enim - Pemerintah Kabupaten Muara Enim memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro sesuai dengan Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor 443.1/16/BPBD/2021 tanggal 7 Juni 2021 tentang pembatasan jam operasional terhadap penyelenggaraan hajatan, tempat hiburan, tempat rekreasi, wisata kuliner malam, kafe, karaoke, dan rumah makan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muara Enim Abdul Roziq Putra, Jumat (18/6), usai memimpin rapat evaluasi PPKM berbasis mikro bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengatakan, sejauh ini masyarakat masih menaati aturan yang telah dijalankan Kabupaten Muara Enim.
"Kami juga siap siaga dengan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona. Tidak hanya itu, rumah isolasi di Islamic Center Kecamatan Muara Enim dan rumah isolasi di PTBA Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul siap menampung pasien COVID-19 yang saat ini dua kecamatan ini masuk zona merah.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Muara Enim Ahmad Mosadeq Sai Sohar menuturkan bahwa pihaknya terus terjun ke lapangan siang dan malam untuk memantau aktivitas warga, jika terlihat mengarah pelanggaran langsung dengan cepat diberi pengarahan agar mematuhi PPKM.
"Bila kami lihat ada yang lewat pukul 21.00 WIB masih berdagang kami minta agar jangan menerima pembeli untuk makan di rumah makan dan kami minta beli nasi harus dibungkus. Lalu, ada keramaian kami tegas langsung dibubarkan," ujar Mosadeq.
Seperti diketahui, dalam Surat Edaran Bupati Muara Enim terkait pemberlakuan PPKM bahwa jam operasional tidak boleh lewat pukul 21.00 WIB, kecuali tempat ibadah, kegiatan yang berhubungan dengan sembako, kesehatan dan objek vital lainnya.
Segala macam bentuk kegiatan masyarakat harus berjalan dengan standar protokol kesehatan COVID-19 dan bila masyarakat melanggar PPKM maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang - undangan.