Pelaihari - Bupati Tanah Laut M. Sukamtaz pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Senin (14/6).
Rapat Paripurna ini dihadiri Bupati Tanah Laut H. Sukamta, Ketua DPRD Muslimin, Wakil Ketua I DPRD H. Atmari, Wakil Ketua II DPRD Tanah Laut H. Rahimullah, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Tanah Laut Safarin, Asisten Bidang Ekobangkesra Ahmad Hairin serta 28 anggota DPRD.
Raperda yang disampaikan juga disertai dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah sebelumnya secara dokumen pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab Tala) Tanah Laut telah menyampaikan Raperda beserta kelengkapan Tahun Anggaran 2020 pada Tanggal 11 Juni 2021.
Bupati Tanah Laut M Sukamta menyampaikan bahwa Raperda pelaksanaan APBD merupakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan hal yang tidak terpisahkan dari Manajemen Pemerintahan yang dimulai dari perencanaan, pembangunan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan.
"Oleh karena itu pertanggungjawaban yang akan kami sampaikan ini adalah bukti tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dalam membangun transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah," ujar Sukamta.
Sukamta menegaskan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020 ini harus dipandang dari sisi penyajian laporan keuangan, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, efektifitas dan efisiensi anggaran serta capaian kinerja keuangan.
"Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020 ini terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas serta catatan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK," tegasnya.
Bupati Tanah Laut juga menyampaikan secara keseluruhan berdasarkan data pendapatan daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020 hingga 31 Desember dari target sebesar Rp1.514.629.916.689 dengan realisasi Rp1.613.752.681.343,77 atau tercapai 106,54%. Realisasi belanja daerah hingga 31 Desember 2020 sebesar Rp1.533.660.520.668,00 atau 75,21% dari yang sudah dianggarkan sebesar Rp2.041.948.857.213,36.
Disampaikan pula bahwa laporan keuangan
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020 telah melalui tahapan-tahapan yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.