Muara Enim - Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Asisten II Riswandar mengatakan, segera mengundang lima perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah lokasi pertambangan tanpa izin (PETI).
Kelimanya yakni PT Bukit Asam Tbk, PT Pacific Global Utama, PT Manambang Muara Enim, PT Bara Anugrah Sejahtera dan PT Sriwijaya Bara Priharum untuk beruadiensi bersama asosiasi tambang rakyat yaitu Asosiasi Masyarakat Batubara (Asmara), Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (Astrada) dan Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI).
Riswandar mengatakan bahwa anggota asosiasi tersebut siap mengikuti proses sesuai aturan baik itu memakai pola BUMDes maupun koperasi sehingga dengan adanya payung hukum mereka bisa melakukan kegiatan penambangan dalam pengawasan, baik dari sisi teknik penambangan, lingkungan dan sebagainya.
"Artinya, kedepan aktivitas penambangan batubara tidak lagi asal - asalan. Dan selama proses ini berjalan tidak boleh sama sekali ada aktivitas penambangan, dan bila terjadi (penambangan) akan berusan dengan pihak berwajib," ungkapnya.
Sementara itu dari asosiasi, Astrada Key Jhon mengatakan bahwa pihaknya sepakat mengikuti anjuran pemerintah dengan pola badan usaha berbentuk koperasi.
"Masyarakat sangat setuju dengan pola badan usaha koperasi. Dan kita dukung serta men-support pemerintah, nanti kita siapkan data - data keakuratan di lapangan," katanya.