Madiun – Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) mengemuka dalam Rapat Paripurna DRPD Kota Madiun, Kamis (17/6), yakni perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 17/2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024, Perubahan atas Perda Kota Madiun Nomor 8/2019 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari, dan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Wali Kota Madiun Maidi menyebut ketiga raperda perlu adanya penyesuaian lantaran sudah tak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
‘’RPJMD itu kan harus linear dengan agenda pusat dan provinsi. Sedang, kita tahu dalam perjalanannya terdapat sejumlah perubahan termasuk adanya pandemi COVID-19. Oleh karena itu perlu adanya penyesuaian,’’ kata Maidi.
"Begitu juga dengan Perda PDAM Tirta Taman Sari yang perlu adanya penyesuaian aturan main, termasuk penggunaan dana di dalamnya. Hal serupa, kata wali kota, juga perlu dilakukan untuk Perda Barang Milik Daerah.
Menurut wali kota, terdapat sejumlah perubahan nomenklatur aset, efisiensi aset, dan lain sebagainya. Salah satunya, aset eks SMPN 12 yang akan menjadi kantong parkir nanti.
‘’Pemerintah itu kan komandannya aturan. Perda salah satunya. Jadi Perda kita juga harus jelas agar dalam pelaksanaannya juga nyaman dan aman,’’ jelasnya.
Wali kota menambahkan, terkait kondisi pandemi COVID-19 yang masih mengancam hingga saat ini, oleh karena itu ia berpesan untuk tetap waspada dengan disiplin protokol kesehatan.
"Pemerintah Kota Madiun saat ini memberlakukan sejumlah kebijakan ketat. Salah satunya, pemberlakuan kembali jam malam hingga pemadaman lampu wisata. Masyarakat wajib terus mendukung kebijakan pemerintah demi kebaikan bersama," tegas Maidi.
‘’Mohon maaf kita ketati kembali karena tren kasusnya naik. Ini demi kebaikan kita semua,’’ pungkasnya.