Martapura - DPRD Kabupaten Banjar setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Persetujuan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar dengan agenda bahasan tentang Pemandangan Umum Fraksi-fraksi, dan jawaban Bupati Banjar atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kamis (17/6).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kabupaten Banjar Saidi Mansyur, mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas saran dan masukan, serta persetujuan yang telah diberikan pihak legislatif.
“Alhamdulillah, semua Fraksi di DPRD Kabupaten Banjar telah sepakat dan menyetujui Raperda Perubahan Pembentukan SOTK, untuk ditindaklanjuti pada tahap pembahasan selanjutnya,” katanya.
Bupati Saidi menjelaskan, perubahan pembentukan atau perampingan SOTK tersebut sebagai upaya Pemkab Banjar untuk melakukan penghematan anggaran, tanpa mengurangi urusannya.
“Jadi fungsi kinerjanya tetap lebih optimal, khusus di bidang layanan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Banjar agar lebih cepat, efektif, dan efisien,” ujarnya.
Saidi melanjutkan, terkait penempatan pejabat struktural dan fungsional nantinya akan dilaksanakan dengan lebih selektif, berintegritas, kompeten, dan memiliki kemampuan di bidangnya yang dilandasi latar belakang pendidikannya.
“Sehingga, ketika ada problem dalam pembangunan di Kabupaten Banjar, dapat dengan cepat, dan tanggap untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Penempatan jabatan administrasi dan fungsional ini tentunya dilaksanakan dengan norma standar prosedur, dan kriteria yang diatur perundangan-undangan,” pungkasnya.