Madiun – Meningkatnya kasus COVID-19 di beberapa daerah akhir-akhir ini mengundang perhatian Wali Kota Madiun Maidi. Tidak ingin mengalami kejadian serupa, orang nomor satu di Kota Pendekar itu langsung mengambil langkah preventif guna mencegah penularan virus Corona semakin tinggi di wilayahnya.
Kebijakan ini ditetapkan seiring dengan keputusan pemerintah pusat memperpanjang masa pemberlakukan PPKM berbasis mikro hingga 28 Juni 2021 yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021.
“Kita tidak perlu menunggu sampai kasusnya naik. Langkah-langkah pencegahan harus dilakukan, Sehingga situasi di Kota Madiun tetap kondusif,” tuturnya dalam konferensi pers bersama awak media di halaman depan Balai Kota Madiun, Rabu (16/6) malam.
Adapun langkah preventif yang dilakukan wali kota adalah mengurangi aktivitas masyarakat di malam hari. Khususnya, di lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Di antaranya di kawasan Pahlawan Street Center, Alun-Alun, Pagu Indah, serta taman dan tempat keramaian lainnya. Yakni, dengan mematikan lampu di lokasi tersebut mulai pukul 21.00.
Tak hanya itu, mantan Sekda Kota Madiun tersebut juga memperketat kegiatan hajatan masyarakat. Pihak penyelenggara hajatan wajib melakukan rapid test. Serta, membatasi tamu undangan maksimal 50 orang per shift. Dengan jumlah shift paling banyak hingga empat sesi. Selain itu, dilarang menyediakan hidangan secara prasmanan.
Sebelumnya wali kota juga telah menunda sebagian rangkaian kegiatan Hari Jadi Kota Madiun ke-103. Acara sebisa mungkin menghindari kerumunan dan dilaksanakan secara terbatas. Atau, melalui siaran virtual.
“Terkait kebijakan ini saya minta maaf kepada masyarakat jika ada yang kurang nyaman. Tapi langkah ini perlu kita ambil untuk menjaga keselamatan Kota Madiun,” jelasnya.
Selain Wali Kota Maidi, kegiatan konferensi pers juga dihadiri oleh Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan dan Dandim 0803 Madiun Letkol Inf. Edwin Charles.