Pringsewu - Wakil Bupati Pringsewu Fauzi membuka rangkaian proses Seleksi Tilawatil Quran (STQ) Kabupaten Pringsewu untuk menghadapi MTQ Ke-48 Tingkat Provinsi Lampung yang diselenggarakan di Hotel Regency, Selasa (15/6).
Tampak hadir mendampingi Wabup Fauzi yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu selaku Ketua LPTQ Pringsewu Heri Iswahyudi, Ketua Pengadilan Agama Pringsewu Ridwan Harahap, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Pringsewu A. Rifa'i.
Dalam pembukaan ini, Fauzi menyampaikan agar para peserta dan dewan juri tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjaga imunitas tubuh untuk melindungi diri kita sendiri maupun orang-orang yang ada di sekitar kita.
"Semoga dengan seleksi ini akan membawa nama baik Kabupaten Pringsewu di tingkat provinsi maupun nasional," ujarnya.
Untuk diketahui STQ yang diselenggarakan dari tanggal 14 sampai dengan 16 Juni 2021 ini dilaksanakan di 3 mimbar, yakni di Hotel Regency, Hotel Marisa dan Hotel Urban Pringsewu. Adapun jumlah peserta keseluruhan dari STQ ini yaitu sebanyak 160 orang dari Kabupaten Pringsewu yang terdiri dari, Peserta berjumlah 120 orang dengan rincian setiap golongan hanya 2 orang yang akan diseleksi dan Dewan Hakim berjumlah 40 jumlah.
Selain digelar di Hotel Regency (mimbar I, V dan IX), serta lokasi upacara pembukaan dan penutupan), juga digelar di Hotel Urban (mimbar VI, VII dan VIII), serta Hotel Marissa (mimbar II, III dan IV). Cabang yang dilombakan yakni masing-masing adalah STQ golongan anak-anak, remaja putra dan putri, STQ Murattal remaja, dewasa, mujawad, golongan Tartil Qur'an dan cacat netra putra dan putri, SHQ golongan 1, 5 dan 10 juz putra dan putri, SHQ golongan 20 dan 30 juz, tafsir bahasa Indonesia dan Arab, Seleksi Fahmil Qur'an, Seleksi Syarhil Qur'an, Seleksi Khottil Qur'an, serta Seleksi Maqolah Qur'an.
Pelaksanaan STQ akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, adapun Prokes yang dijalani yaitu pada saat check in para peserta dan dewan hakim akan menjalani pemeriksaan kesehatan diantaranya yaitu cek suhu dan Rapid Test. Masing-masing kamar penginapan akan diisi oleh 2 orang peserta maupun dewan hakim. Selama kegiatan berlangsung peserta dan dewan hakim wajib menggunakan masker dan pada saat pelaksanaan seleksi peserta diperkenankan membuka masker, serta para peserta diwajibkan membawa Al-Qur'an masing-masing.