Muara Enim - Sejumlah pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Muara Enim dikenalkan layanan One Single Submission (OSS) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muara Enim di Griya Hotel Serasan Sekundang, Selasa (15/6).
Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Febriansyah Nang Ali mengatakan bahwa Bimtek OSS dilakukan untuk mengimplementasikan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja).
Febriansyah mengatakan, dengan OSS ini menciptakan iklim usaha yang kondusif, memberikan kemudahan dalam perizinan, dan meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak retribusi pemerintah daerah dan pusat.
"OSS ini berpihak kepada ekonomi kerakyatan. UMKM, perseorangan dan perusahaan diberikan kemudahan dengan menggunakan OSS," ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Muara Enim Sofyan Aripanca mengatakan, OSS memberikan pelaku usaha kemudahan dalam perizinan satu sistem, urus izin bisa dari rumah dengan syarat memiliki KTP dan NPWP.
Adapun narasumber Bimtek OSS ini berasal dari Lembaga OSS Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, Sucofindo dan Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Muara Enim.