Pangkep – Pemerintah berencana memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada sembako atau kebutuhan pokok.
Terkait hal itu, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pangkep dari Fraksi PPP Amiruddin Tahir, Senin (14/6), menyampaikan pihaknya berharap pemerintah memberikan pengecualian pada penerapan PPN sembako tersebut.
"Kami di Komisi II berencana dalam waktu dekat ini akan melakukan pertemuan dengan Komisi XI DPR RI untuk menanyakan hal ini," ujar Amiruddin Tahir.
Senada dengan Amiruddin, Anggota DPRD Pangkep dari F-Golkar Muchtar Sali menuturkan, saat ini semuanya dalam kondisi terpuruk dan daya beli sangat menurun disebabkan pandemi COVID-19. Dirinya berharap PPN sembako ini ada pengecualian pada masyarakat kecil.