Landak - Pemerintah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 28 Juni 2021.
"Sebelumnya pemberlakuan PPKM mikro di Landak dilakukan dari 1-15 Juni. Namun, melihat situasi yang ada saat ini, PPKM Mikro kembali kita perpanjang sampai tanggal 28 Juni mendatang," kata Karolin Margret Natasa di Ngabang, Selasa (15/6).
Karolin menjelaskan, dari hasil evaluasi pelaksanaan PPKM diketahui masih terus terjadi peningkatan kasus COVID-19 di Landak.
Terlebih, jelasnya, berdasarkan hasil rapat Koordinasi Evaluasi Perkembangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BNPB/Kasatgas COVID-19 pada Rapat , di aula Kantor Bupati Landak, Senin malam, diketahui kasus COVID-19 di Indonesia masih terus meningkat.
"Untuk itu, kami telah memberikan arahan kepada petugas lapangan yang akan melaksanakan PPKM Mikro di Kota Ngabang dan mengatakan bahwa di Kabupaten Landak juga akan melaksanakan PPKM Mikro hingga dua pekan ke depan," ujar Karolin
Karolin menambahkan bahwa PPKM mikro dalam pemberlakuan jam malam juga akan menerapkan cek acak Swab Antigen pada tempat-tempat keramaian yang masih melanggar jam operasional.
"Kita juga akan melakukan cek acak Swab Antigen kepada mereka yang masih melakukan aktivitas di luar jam operasional PPKM mikro. Untuk itu saya meminta masyarakat dapat mematuhi PPKM mikro ini agar kita bersama-sama dapat menurunkan dan memutus mata rantai COVID-19," katanya.