Muara Enim - Pemerintah Kabupaten Muara Enim memberikan dua solusi kepada masyarakat penambang batubara tanpa izin (PETI) di Desa Penyandingan dan Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung. Kedua solusi yang ditawarkan Pemkab Muara Enim itu yakni dengan koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Opsi ini sebagai tindak lanjut pascainspeksi mendadak (sidak) oleh Pj Bupati Muara Enim Nasrun Umar bersama Forkopimda, beberapa waktu yang lalu.
”Kita tidak akan tinggal diam, karena ini menyangkut keberlangsungan kehidupan masyarakat maka wajib diberikan solusi bagaimana caranya pertambangan yang dilakukan masyarakat tetap berjalan tapi dengan cara yang legal. Dalam hal ini ada dua opsi solusi yang sedang kita siapkan dan kita pelajari, pertama kita buat semacam koperasi dan kedua, BUMDes,” kata Nasrun Umar di Kantor Bappeda Muara Enim, Senin (14/6).
“Tentunya, sebagai kepala daerah saya akan melindungi warga, yang dalam hal ini kesejahteraan masyarakat harus diutamakan dan jika ada kendala disanalah peran saya dalam mencarikan solusinya,” tambah Nasrun.
“Mari bersama kita carikan solusi (win-win solution), dan mengenai dua opsi tadi semoga akan cepat dapat dipelajari sehingga pertambangan masyarakat di Kecamatan Tanjung Agung dapat segera kembali beroperasi dengan legalitas yang jelas,” ajaknya.