Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat memperketat penerapan PPKM mikro bagi pelaku usaha dengan menginstruksikan kepada semua pengelola kafe dan warung kopi serta tempat hiburan di seluruh kabupaten itu wajib menutup tempat usahanya pada pukul 21.00 WIB.
"Pemberlakuan jam tersebut sebenarnya sudah lama dilakukan, namun dikarenakan semakin tingginya kasus penyebaran COVID-19 dan tidak disiplinnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan, hal ini akan kita perketat," kata Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Kamis.
Dia menjelaskan, dari pantauan di lapangan, masih banyak pengelola kafe dan warung kopi, serta tempat hiburan yang seharusnya tutup pukul 21.00 WIB, namun banyak ditemukan yang masih membuka usaha sampai pukul 22.00 WIW. Bahkan ada yang sampai pukul 02.00 WIB, atau dini hari.
"Untuk itu, mulai malam ini kita instruksikan semua pengelola kafe dan tempat hiburan agar jam 9 malam semuanya sudah harus tutup," katanya.
Muda menuturkan, sebagai daerah yang memiliki tiga pintu masuk (sungai, darat, dan udara) menjadikan Kabupaten Kubu Raya berpotensi menciptakan titik kumpul dan orang ramai. Tentunya kondisi ini menjadikan kabupaten termuda di Kalbar itu sangat rentan terhadap penyebaran COVID-19.
"Sebagai langkah meminimalisir meningkatnya kasus dan penyebaran virus tersebut, pengetatan penerapan PPKM Mikro harus kita lakukan," katanya.
Pada dasarnya, kata Muda, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk usaha, namun ketika usaha itu masih buka sampai larut malam dan membuat pengunjungnya begadang di luar, tentunya akan membahayakan stamina pemilik dan pengunjung.
"Karena obat COVID-19 sampai saat ini belum ada, yang ada hanya obat untuk antibodi dan menjaga imunitas tubuh saja. Karena ketika stamina lelah, capek dan kita begadang di luar akan membahayakan kesehatan masyarakat, dan semuanya akan mudah terpapar jika imunitas tubuh drop," kata Muda.
Untuk memantau aktivitas kafe, warung kopi, dan tempat hiburan malam tersebut, pihaknya menyatukan gerak agar ada percepatan pembentukan PPKM mikro di tingkat RT/RW dan dusun.
Muda juga menyampaikan, penutupan kafe dan tempat hiburan hingga pukul 21.00 WIB akan terus dilakukan sambil melihat dinamika dan perkembangan kondisi, perkembangan kasus COVID-19.
Sementara itu, Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana mengingatkan kembali kepada semua lapisan masyarakat, baik itu pedagang, pelaku usaha dan masyarakat sendiri untuk lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan patuhi apa yang telah menjadi kebijakan bupati Muda Mahendrawan.
"Kami dari Polres Kubu Raya meminta kepada masyarakat, patuhilah aturan pemerintah. Jangan sampai regulasi yang sudah dibuat namun tidak dipatuhi dengan baik. Lakukan sesuai aturannya, kalau memang harus tutup jam 9 malam sesuai aturan yang dikeluarkan bupati, maka ikutilah dan tutuplah usahanya masing-masing," kata Yani.