Muara Enim - Asisten III Pemkab Muara Enim Maryana mewakili Pj Bupati Nasrun Umar memimpin rapat evaluasi hasil pemetaan harmonisasi dan sikronisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) terhadap Undang - Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020, di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Rabu (9/6).
Maryana, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Muara Enim yang sudah mengajukan hasil pemetaan terhadap hubungan Perda dan Perbup dengan UU Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020.
"Undang - Undang Cipta Kerja ini penting sekali, maka dari itu OPD yang belum selesai melakukan identifikasi pada Perda dan Perbup terhadap UU Ciptaker untuk segera melaporkan hasil pemetaan segera mungkin. Senin (14/6) harus sudah masuk ke sekda, sehingga Selasa (15/6) bisa action," tegasnya.
Lanjut Maryana, paling lambat pada 2 Juli 2021 pemerintah daerah diminta menyelesaikan pemetaan produk hukum untuk menyesuaikan dengan Undang - Undang Ciptaker pada masing OPD.
"Jangan sampai rekomendasi awal dari Bagian Hukum tidak ditindaklanjuti, walaupun terlambat jangan tidak dikerjakan sama sekali. Apalagi Kabupaten Muara Enim termasuk cepat melakukan penyesuaian terhadap Undang - Undang Ciptaker," ujarnya.
"Mulai hari ini, dibaca, dipahami dan lakukan pendampingan dengan Bagian Hukum, kalau tidak Kepala Dinas minimal Sekretaris Dinas melakukan pendampingan hukum," pinta Maryana.
Maryana mengingatkan, kajian hingga menjadi Perda nantinya yang sesuai Undang - Undang Ciptaker membutuhkan waktu lama, apalagi nantinya akan berkoordinasi dengan DPRD guna membentuk Perda.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muara Enim Siti Herawati bahwa Undang - Undang Ciptaker bukan hanya terkait pembahasan tenaga kerja saja tapi semua ada keterkaitan dengan Undang - Undang Ciptaker.
"Untuk itu tolong ditindaklanjuti pada masing-masing OPD, apalagi nanti akan berkoordinasi dengan Dewan, karena memakan waktu lama untuk pembahasan dan pembentukan produk hukum Perda," ujar Siti.
Sementara itu, Kabag Hukum menambahkan bahwa Lembaga Administrasi Negara (LAN) mengapresiasi Pemkab Muara Enim yang bergerak cepat mengharmonisasi Undang - Undang Ciptaker pada Perda dan Perbup di masing - masing OPD.
Ia membenarkan kalau tidak segera dilakukan pemetaan akan lama prosesnya, terlebih di Dewan nanti memakan waktu pembahasan di Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Muara Enim yang harus disertai naskah akademis.
"Kami minta pemetaan awal yang diberikan untuk mohon divalidasi hukum, bila ada yang kurang diberi masukan ke bagian hukum. Dan instrumen yang ada silakan dilakukan harmonisasi baik pada Perda maupun Perbup terkait Undang - Undang Cipta Kerja," ujarnya.