Kubu Raya - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan memimpin Apel Pengamanan Prokes Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di halaman Kantor Bupati yang dirangkaikan dengan peninjauan langsung titik keramaian seperti kafe dan warung pada Rabu (9/6).
Penerapan PPKM Mikro ini dilakukan seiring dengan meningkatnya penyebaran kasus COVID-19 di Kabupaten Kubu Raya.
Pada kesempatan itu, Bupati Muda mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengetahui tentang arti dari prokes PPKM yang sudah diterapkan di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah antisipasi untuk terus mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat terutama ke daerah yang cukup padat dan rentan menjadi titik temu masyarakat seperti kafe dan warung serta menindak tegas bagi para pelaku usaha untuk tutup pukul 21.00 WIB dan bagi para pengunjung diharuskan pulang.
Selanjutnya, Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk lebih disiplin dan selalu mematuhi peraturan yang sudah ada sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kubu Raya tentang penegasan PPKM berbasis mikro.
"Satgas COVID-19 Kabupaten Kubu Raya hadir dan siap untuk menekan jumlah penyebaran virus di Kabupaten Kubu Raya," ujar Muda.