Labuan Bajo – Polres Manggarai Barat akhirnya menerapkan jam malam untuk mengantipasi meluasnya penyebaran Virus Corona (COVID-19) di daerah kawasan wisata super premium Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penerapan jam malam tersebut berdasarkan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dan Perintah Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif, melalui video conference tentang pembatasan jam malam hingga pukul 21.00 Wita.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo mengatakan, sesuai dengan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021 dan Perintah Kapolda NTT tentang penerapan jam malam tersebut untuk mengatur aktivitas masyarakat pada malam hari agar menghindari kerumunan di tempat umum yang sekaligus memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Untuk jam malam akan diterapkan mulai pukul 21.00 Wita hingga 05.00 Wita, itu dimulai hari atau 9 Juni sampai batas waktu yang belum ditentukan. Pembatasan ini dikecualikan sejumlah aktivitas seperti untuk percepatan penanganan COVID-19, aparat keamanan, distribusi kebutuhan pokok masyarakat, hingga pedagang pasar," ujarnya, Rabu.
Ia menegaskan bahwa penerapan jam malam ini berlaku untuk Pemilik atau pengelola usaha wisata, kafe, angkringan, rumah makan, restoran, pusat perbelanjaan atau usaha lainnya.
"Mereka wajib tutup pada pukul 21.00 Wita. Sedangkan, apotek diperbolehkan tetap buka normal seperti biasanya," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, para pengelola usaha wisata dan pemilik tempat hiburan serta usaha lainnya juga diwajibkan bersikap pro–aktif membantu serta turut berkontribusi dalam menekan kurva kasus positif Covid-19.
"Para pengelola usaha wisata dan tempat hiburan serta pemilik usaha lainnya juga membantu agar tidak ada kerumunan, tidak ada pelanggaran protokol kesehatan di tempatnya," tandas Alumni Akpol angkatan 2000 ini.
Menurut Kapolres Manggarai Barat, penerapan jam malam ini akan disosialisasikan di 12 Kecamatan, 164 Desa dan 5 Kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Dalam poin terkait penerapan jam malam itu TNI-Polri bersama instansi terkait akan menindak tegas pengelola usaha wisata dan tempat hiburan serta pemilik usaha lainnya yang masih buka di atas pukul 21.00 Wita.
"Apabila ada yang melanggar, sanksi akan segera menanti. Sanksi pencabutan izin tempat usaha dan sanksi tegas sampai ke pidana akan kami lakukan apabila pelanggaran terjadi, namun sebelumnya kita akan imbau selama tiga kali," jelasnya.
AKBP Bambang Hari Wibowo menyarankan agar pemilik usaha kuliner atau restoran disarankan agar melayani pembeli secara take away (dibawa pulang) supaya tidak terjadi kerumunan orang di tempat tersebut. Mereka dianjurkan mematuhi penerapan jam malam atau jam operasional buka sampai pukul 21.00 Wita dengan penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat, seperti fasilitas cuci tangan bagi pengunjung, penerapan jarak aman, serta mengindari kerumunan.
"Kegiatan ini juga demi kebaikan masyarakat lebih baik mengantipasi dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau COVID-19. Terpenting roda perekonomian tetap berjalan, suplai sembako lancar dan masyarakat bisa mencari nafkah dan tidak melarang tapi kita membatasi jam operasional," tambahnya.