Pangkep – Kementerian Agama resmi mengumumkan pembatalan penyelenggaran Ibadah Haji tahun 2021 lantaran pandemi COVID-19. Keputusan tersebut juga berimbas pada 300 calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan.
Kepala Kantor Kemenag Pangkep Muhammad Nur Halik, Rabu (9/6), mengatakan tercatat 300 calon jemaah haji terjadwal berangkat tahun ini, terkait pelaksanaan haji ini yang sudah dua tahun tidak terlaksana sejak tahun 2020 dan 2021.
Nur Halik mengatakan, dengan adanya peraturan pemerintah dalam hal ini menteri agama, telah memutuskan bahwa pelaksanaan haji tahun ini ditiadakan lantaran pandemi COVID-19.
“Alasan sangat krusial tentu pemerintah mengutamakan keselamatan masyarakat khususnya jamaah haji yang ada di tanah air kita,” ujarnya.
"Terlepas dari itu kita harus memberikan penyampaian kepada masyarakat bahwa, apapun hasil keputusan pemerintah harus kita hargai, iapun meminta kepada calon jemaah haji agar tetap bersabar, dimana ini bagian dari ujian yang harus kita hadapi dan semua keputusan pemerintah itu berdampak negatif pada rakyatnya, pasti pemerintah selalu melihat keselamatan utama rakyatnya," katanya.
Sebagai kakang kemenag, kepala seksi PHU Kabupaten pangkep secara seksama mendukung keputusan pemerintah dalam hal ini mentri agama bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun ini ditiadakan
“Kepala Kantor Kemenag Pangkep Muhammad Nur Halik, mendukung pemerintah atas keputusan yang diambil bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun ini ditiadakan,” ujarnya.
“Insyah Allah semoga pandemi ini dikategorikan betul-betul 'zero', mudah-mudah tahun depan masyarakat yang sudah siap untuk melaksakan ibadah haj,” harapnya
Kepala Kantor Kemenag Pangkep Muhammad Nur Halik akan berusaha dengan berbagai cara untuk mengobati kerinduan umat yang tidak berangkat haji, insyah Allah saya akan dibangun miniatur Kabbah.