Bupati Tanah Datar Sampaikan Nota Pertanggung Jawaban APBD 2020

Batusangkar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar mengelar Rapat Paripurna tentang Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Raperda Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2020.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Saidani, dihadiri 21 orang anggota dewan, Forkopimda, Plh Sekda, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD dan Pimpinan Parpol, di ruang sidang utama setempat, Senin (7/6).

Bupati Eka Putra, dalam penjelasannya mengatakan Raperda tentang pertangung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari amanat Permendagri nomor 13 tahun 2006 yang terakhir diubah menjadi Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 pada Pasal 298 Ayat I dan II.

Bupati Eka mengatakan, pada 14 Mei 2021 lalu BPK RI Perwakilan Sumbar telah melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2020 atas LKPD Tanah Datar.

“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan ini merupakan yang ke 10 kalinya, dan 9 kali berturut-turut mulai dari 2012 sampai dengan 2020 secara berturut-turut,” ucap bupati.

“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar, bertujuan untuk menyajikan informasi keuangan kepada seluruh stakeholder yaitu DPRD, lembaga pengawas, lembaga pemeriksa, pihak pemberi yang berperan dalam proses donasi, pemerintah dan masyarakat serta pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan laporan keuangan ini, untuk menilai akuntabilitas dan transparansi pemerintah dalam pelaksanaan APBD selama tahun 2020,” ujar nupati.

Selanjutnya, Bupati menjabarkan tujuh laporan keuangan Kabupaten Tanah Datar yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).

“Pada tahun 2020 pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 1.213.102.819.688,00 dengan realisasi sebesar Rp 1.194.818.538.888,03 atau sebesar 98,49% dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp.122.967.860.890,00 dengan realisasi sebesar Rp.122.247.542.343,03 atau 99,41%,”jelas Bupati.

Selanjutnya, untuk belanja pada tahun anggaran 2020 yang ditargetkan sebesar Rp. 1.134.730.320.340,70 direalisasikan sebesar Rp. 1.047.623.660.718,80 atau sebesar 92,32%. Sementara Lain-lain Pendapatan yang sah ditargetkan RP.46.770.700.000,00 dengan realisasi RP.46.494.381.214,00 atau 99,41%.

Lebih lanjut bupati juga sampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Tanah Datar,  Forkopimda, Perangkat Daerah, Wali Nagari dan semua pihak atas kerjasama yang telah terjalin bersama sehingga Kabupaten Tanah Datar dapat meraih penghargaan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra menyampaikan atas Raperda yang diajukan bupati Tanah Datar akan dilakukan musyawarah dengan pembahasan lebih lanjut sesi II pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Ranperda laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2020. (KominfoTD)