Tanah Datar - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, bersama 46 kabupaten/kota lain di Indonesia melakukan Penandatanganan Komitmen Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Tahun 2020 di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Jakarta, Selasa (10/3).
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, dalam sambutannya menyampaikan, Mal Pelayanan Publik (MPP) yang merupakan program terobosan pemerintah daerah memang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian PAN-RB mendorong daerah untuk melaksanakan MPP yang bisa dikombinasikan dengan kemajuan teknologi informasi sehingga pelayanan publik nyaman dan mudah diakses," katanya.
Lebih lanjut, Tjahjo mengungkapkan, MPP bisa menjadi solusi terhadap anggapan masyarakat bahwa pelayanan pemerintah lama, berbelit-belit dan tidak transparan.
"Dengan MPP kita dobrak rutinitas/kebiasaan dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas dengan mengintegrasikan pelayanan pusat dan daerah serta memberikan kemudahan pelayanan bisnis atau berusaha," katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tanah Datar Zuldafri Darma mengatakan, pemerintah daerah mendukung penuh MPP.
"Seperti yang disampaikan Pak Menteri tentang Mal Pelayanan Publik, ke depan tentunya Tanah Datar juga harus siap dan berkomitmen dalam mewujudkannya, sehingga pelayanan kepada masyarakat akan lebih mudah, baik, nyaman dan cepat dengan memanfaatkan teknologi informasi," ujarnya.
Ketika MPP ini terwujud, ujar wabup, ini akan semakin memudahkan masyarakat untuk memperoleh berbagai layanan yang dibutuhkan.
"Konsep MPP kita, dalam sebuah gedung yang sama akan ada Dinas PMPTSP Naker, Dinas Dukcapil dan Kominfo, serta instansi vertikal lainnya yang memberikan pelayanan publik seperti pembuatan SIM, Perbankan, dan lainnya, sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan hanya menuju satu tempat saja," ujarnya.
Sementara itu, Kasubag Ketatalaksanaan pada Bagian Organisasi Setda Syukril V. Syaukani mengatakan, MPP Tanah Datar di tahun 2019 lalu sudah memperoleh persetujuan dari Kementerian PAN-RB melalui Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2019.
"Pemerintah Tanah Datar di awal 2019 telah didukung dan disetujui untuk pembangunan MPP yang bertujuan menyatukan berbagai pelayanan publik baik di daerah maupun instansi vertikal dalam satu tempat sehingga masyarakat akan semakin mudah memperoleh pelayanan publik," ujarnya.